Analisis mendalam tentang putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan presiden.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 21/PUU-XXI/2023 telah mengubah secara signifikan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia.
Poin-poin penting dalam putusan ini:
Putusan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, namun tetap harus dihormati sebagai keputusan hukum yang mengikat.