Undang-Undang Baru tentang Penanganan Kekerasan Seksual

Undang-Undang Baru tentang Penanganan Kekerasan Seksual

Admin 24 Agustus 2026

Undang-Undang Baru tentang Penanganan Kekerasan Seksual

Presiden resmi menandatangani Undang-Undang tentang Penanganan Kekerasan Seksual sebagai landasan hukum baru.

Presiden Republik Indonesia telah resmi menandatangani Undang-Undang tentang Penanganan Kekerasan Seksual pada tanggal 15 Agustus 2024. UU ini merupakan respons atas tingginya angka kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Beberapa poin penting dalam UU ini antara lain:

  • Pembentukan lembaga khusus untuk penanganan kasus kekerasan seksual
  • Sanksi yang lebih tegas bagi pelaku
  • Perlindungan dan pemulihan korban yang lebih komprehensif
  • Pendampingan hukum gratis bagi korban

UU ini diharapkan dapat menjadi terobosan dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Sumber gambar: Freepik
Admin

Penulis artikel

Kami Siap Membantu Menyelesaikan
Masalah Hukum Anda

KONSULTASIKAN SEKARANG
Agil AI
Online
Halo! 👋
Ada yang bisa saya bantu?