Presiden resmi menandatangani Undang-Undang tentang Penanganan Kekerasan Seksual sebagai landasan hukum baru.
Presiden Republik Indonesia telah resmi menandatangani Undang-Undang tentang Penanganan Kekerasan Seksual pada tanggal 15 Agustus 2024. UU ini merupakan respons atas tingginya angka kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Beberapa poin penting dalam UU ini antara lain:
UU ini diharapkan dapat menjadi terobosan dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual di Indonesia.